Tugas Sama, Pekerja Asing Rp 13 Juta, Lokal Rp 2,5 Juta

 Upah yang diterima pekerja asing jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja lokal di Aceh.
Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Saifulmar, mengatakan, upah  yang diterima pekerja Aceh hanya sebesar Rp 2,5 juta, sementara para pekerja asing mencapai belasan juta.
Saifulmar mengaku pihaknya juga sering ditipu pihak perusahan, yang mengatakan bahwa tidak ada pekerja asing yang diperkerjakan seperti sebuah perusahaan di Lhoknga, Aceh Besar.
"Mereka mengatakan tidak ada pekerja asing. Ternyata setelah kita sidak kami menemukan sampai 43 orang pekerja asing di sana,” katanya, sembari menyebut nama perusahaan itu.
Ia menilai, selama ini ada kesenjangan dalam pemberian upah atau gaji terhadap pekerja.
“Kesenjangan upah yang diberikan perusahan terhadap pekerja asing dan lokal. Tingkat cleaning services dan satpam gaji mereka mencapai Rp 13 juta rupiah per bulan. Sedangkan pekerja asli Aceh yang juga berprofesi sama hanya mendapatkan sebesar Rp 2,5 juta rupiah per bulannya,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyebutkan masih banyak pekerja asing masuk dan tidak mengikuti peraturan yang belaku di dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Sebab itu, ia meminta pemerintah Aceh agar lebih aktif mengawasi perkerja asing.
“Banyak buruh yang menyusup dan hadir di Aceh dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Seharusnya pemerintah daerah harus jeli melihatnya,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

FILOSOFI "MENCARI TAPAKE KUNTOL MABOR" kepasraahan terhadap alloh

Cara Tracking Astro (Measat 3) Dan Indovision (Ses 7) Dalam Satu Dish/Parabola

APA YANG DIMAKSUD DENGAN MANUNGGALING KAWULO GUSTI