KERAJAAN MALAYSIA NAIKAN TARIF LEVI BIKIN TKI MENJERIT
Keputusan pemerintah
Malaysia menaikkan tarif pungutan bagi pekerja asing atau yang di Malaysia biasa disebut levi dirasakan sangat memberatkan TKI.
Selain itu, keputusan tersebut juga berpotensi menambah jumlah TKI illegal di Malaysia.
Seperti dilansir Sinarharian.com, Minggu 31/01/2016, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan tarif baru levi pekerja asing tersebut akan berlaku mulai Senin 1 Februari 2016.
Sebelumnya, pekerja asing dikenakan tarif berbeda berdasarkan sektor pekerjaan.
Setelah keputusan ini, beberapa sektor pekerjaan yang pada mulanya tarifnya berbeda disatukan dan dikelompokkan menjadi dua kategori tarif saja.
Tarif baru sektor pembuatan, pembinaan dan perkhidmatan disamakan menjadi RM2500. Sebelumnya, tarif ketiga sektor tersebut antara RM1250 – RM1850.
Sektor pertanian dan perladangan yang sebelumnya tidak sampai RM600 disamakan menjadi RM1500. Sementara khusus untuk pekerja domestik (perumahan) tidak ada perubahan
Selama ini, selain rumitnya pengurusan permit kerja, salah satu sebab TKI di Malaysia menjadi illegal adalah masalah mahalnya levi.
Terlebih lagi TKI yang mengurus dokumen melalui jasa agency .
Akibat mahalnya levi tersebut membuat sebagian TKI memilih untuk sengaja tidak mengurus permit kerja sehingga status keberadaannya menjadi illegal.
Meski masalah ini adalah urusan pemerintah Malaysia, bagaimanapun pemerintah RI harus segera melakukan upaya diplomasi untuk tujuan perlindungan.
Jika tidak, akan semakin banyak TKI yang memilih berstatus illegal karena penghasilan yang mereka terima tidak sebanding dengan mahalnya biaya pengurusan permit kerja.
Comments
Post a Comment