TIGA PENDATANG HARAM DARI MALAYSIA DI TANGKAP DI MEDAN
MYPLESIRAN.COM, Medan – Petugas Polsek Sunggal menangkap tiga warga negara (WN) Malaysia yang tinggal di Indonesia tanpa dokumen resmi (pendatang haram). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah Komplek Perumahan Ronita, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kamis (4/2/2016). Informasi yang dihimpun medansatu.com menyebutkan, identitas tiga WN Malaysia itu masing-masing, Arif Bin Mostofa (34), Rafi (36) dan Wakas (27), semuanya warga Klang, Selangor, Malaysia. Tiga orang ini ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.“Mereka tinggal di rumah tersebut,karena pemilik rumah bernama Kamal katanya mau mengurus surat-surat mereka. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah menemui ketiga WN Malaysia itu,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar.Saat diperiksa, tiga WN Malaysia itu datang ke Indonesia dengan manumpang kapal tongkang. Sebelum sampai di Medan, mereka singgah di Batam. “Dari Batam, mereka menyeberang ke Riau, lalu naik bus sampai ke Medan. Sejauh ini kita belum tahu maksud ke